Rumah Subsidi Murah. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Kedua biaya tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan adanya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, diharapkan beban konsumen dalam membeli rumah subsidi menjadi lebih ringan.
Seperti dilansir detik.com, Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengatakan BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen. Penghapusan pajak tersebut dinilai akan membuat serapan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi lebih besar.
“BPHTB pajak yang dikenakan kepada pembeli. Nah, ini dihapus khusus masyarakat MBR berarti teman-teman masyarakat beli rumah nggak kena BPHTB,” ujar Junaidi kepada detikProperti, Rabu (27/11/2024).
Pajak BPHTB
Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada konsumen sebesar 5% dari harga jual rumah atau Nilai Jual Objek Pajak yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan harga rumah ditetapkan berdasarkan beban developer, seperti biaya membangun rumah, harga beli tanah, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, konsumen menanggung biaya bank dan BPHTB.
SK Bersama
Penghapusan BPHTB sudah ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara), Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Ara mengatakan SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.
“3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.
“Dalam waktu satu bulan Perkada selesai,” kata Tito.
Rumah Subsidi Murah
Rumah subsidi murah di Indonesia bakal segera terwujud. Penghapusan BPHTB dan biaya PBG tentunya sangat meringankan dari segi konsumen. Untuk informasi lebih lanjut tentang informasi properti akan kami update kemudian.
Ikuti terus hariera.NET untuk mendapatkan berbagai informasi menarik seputar digital marketing, peluang usaha, bisnis dan ulasan produk.