Viral

Pengumuman PPPK Tahap 2, Berikut Cara dan Penjelasannya

32
×

Pengumuman PPPK Tahap 2, Berikut Cara dan Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Pengumuman PPPK Tahap 2
Pengumuman PPPK Tahap 2 (ilustrasi)

Pengumuman PPPK tahap 2. Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Februari 2025.

hariera.NET – Seleksi ini ditujukan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Bagi para peserta yang telah menantikan hasil seleksi ini, penting untuk segera memeriksa status kelulusan dan memahami langkah-langkah selanjutnya dalam proses rekrutmen PPPK.

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status pegawai tetap, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Perbedaan Antara PPPK dan PNS

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama termasuk dalam kategori ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

  1. Status Kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

  2. Hak dan Tunjangan: PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Di sisi lain, PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  3. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

  4. Proses Seleksi: Seleksi PNS melibatkan tahapan seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.

Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengumuman Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025

  • Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025

  • Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 – 27 Februari 2025

  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025

  • Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025

  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025

  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada periode yang telah ditentukan. Masa sanggah ini memungkinkan peserta untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait hasil seleksi administrasi sebelum pengumuman final dilakukan.

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2

Untuk mengetahui status kelulusan seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Portal Resmi SSCASN: Akses situs https://sscasn.bkn.go.id/.

  2. Login ke Akun Anda: Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas halaman utama. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan, lalu klik “Masuk”.

  3. Periksa Status Pendaftaran: Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat resume pendaftaran Anda. Pada bagian bawah halaman, akan terdapat keterangan mengenai status kelulusan administrasi. Jika Anda lulus, akan muncul pesan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”. Jika tidak lulus, akan ada keterangan “Mohon Maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Selain melalui portal SSCASN, peserta juga disarankan untuk memeriksa pengumuman hasil seleksi administrasi melalui situs web resmi instansi yang dilamar, karena beberapa instansi mungkin mengumumkan hasil seleksi secara mandiri.

Demikian informasi mengenai pengumuman PPPK tahap 2. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *