Persoalan Cerobong Asap, Walhi Kalsel Minta Wali Kota Banjarmasin Turun Tangan

by -96 Views

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono berharap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina segera turun tangan terkait asap berwarna hitam milik PT Sarana Borneo Industri (SBI) salah satu perusahaan industri kayu lapis di Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Melansir koranbanjar.net, Kisworo menilai asap hitam tersebut akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat.

“Walikota harus segera evaluasi perusahaan tersebut, segera cek penyebab dan kondisi kualitas udara yang keluar dari cerobong PT SBI,” tegas Kisworo.

“Bagi masyarakat yang terdampak bisa menuntut jalur hukum misal dengan cara class action,” ucapnya.

Permasalahan asap hitam cerobong PT SBI Kabid Pengawasan DLH Kota Banjarmasin Ernawati, sebelumnya ditanya oleh koranbanjar.net mengenai peran pengawasan DLH Kita Banjarmasin terhadap limbah asap perusahaan kayu lapis di wilayah Kota Banjarmasin, khususnya SBI.

“Karena kami dalam enam bulan terakhir memang belum ke sana lagi, mungkin dengan adanya informasi dari pian (anda) bisa nanti kami cek kesana,” akunya.

Bahkan dirinya tidak mengetahui jika PT SBI yang dibangun sekarang adalah lahan bekas pabrik kayu atau eks PT Gunung Meranti.

“Yang kami tahu disitu ada PT Mantuil Raya, memang kalau PT Gunung Meranti sudah tidak beroperasional,” ucapnya.

Terkait asap hitam, Ernawati sedikit agak kaget sembari berkata dalam waktu dekat akan mendatangi PT SBI, kendati dirinya juga menyebut jika cerobong asap perusahaan milik AG ini memang memiliki penyaring.

Bahkan Ernawati juga menyampaikan jika PT SBI aktif melaporkan hasil uji limbahnya. SBI melakukan pengujian setiap bulan, akan tetapi laporannya per 6 bulan sekali.

“Baik uji kualitas air limbah maupun uji kualitas udara,” sebutnya.

Asap hitam, menurutnya barangkali ada salah satu alat yang bekerja tidak maksimal. Walau demikian, DLH Kota Banjarmasin selalu melakukan pengawasan karena PT SBI masih dalam binaan DLH Kota Banjarmasin.

Menyinggung soal pencemaran udara akibat asap cerobong, Ernawati menjelaskan tak hanya asap berwarna hitam juga, mengenai kebisingan dan debu termasuk yang wajib diperhatikan oleh perusahaan industri kayu lapis, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

“Butiran debu itu berukuran dari 10 juga ada 2,5 milimeter,” sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, perusahaan industri yang letaknya dekat dengan pemukiman warga wajib mengelola cerobong asapnya dan memenuhi standar, serta udaranya harus sesuai parameter baku mutu.

“Tidak boleh mereka mencemari lingkungan udara di sana dengan cara menggunakan penangkap emisi atau mereka harus membayar asap hitam yang dikeluarkan dengan sesuatu, misalkan tanaman atau pohon-pohon yang menghasilkan oksigen atau yang disebut istilah sekarang carbon trading (perdagangan karbon),” terangnya. (yon/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *