Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024 telah menjadi sorotan nasional akibat berbagai dinamika yang menyertainya. Puncaknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
hariera.NET -Dalam beberapa bulan terakhir, polemik Pilkada Banjarbaru juga ramai menjadi pembicaraan di media sosial hingga viral.
Tulisan ini akan mengulas mengenai latar belakang, proses hukum, serta implikasi dari keputusan MK terkait Pilkada Banjarbaru yang diselenggarakan 2024 lalu. Masyarakat Banjarbaru tentunya sudah menunggu-nunggu hasil keputusan MK.
Latar Belakang Pilkada Banjarbaru 2024
1. Peserta Pilkada
Pilkada Banjarbaru 2024 awalnya diikuti oleh dua pasangan calon:
- Pasangan Nomor Urut 1: Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono.
- Pasangan Nomor Urut 2: Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
2. Diskualifikasi Pasangan Calon
Pada 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, dengan alasan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan. Keputusan ini membuat pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono menjadi calon tunggal dalam Pilkada tersebut.
3. Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru dengan Calon Tunggal
Dengan hanya satu pasangan calon yang tersisa, KPU Banjarbaru melanjutkan Pilkada tanpa menyediakan opsi “kotak kosong” bagi pemilih. Akibatnya, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh 100% suara sah, karena tidak ada alternatif pilihan lain bagi pemilih.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
1. Pengajuan Gugatan
Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, Muhamad Arifin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Banjarbaru. Arifin berargumen bahwa pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal tanpa opsi “kotak kosong” melanggar prinsip demokrasi dan hak konstitusional pemilih.
2. Proses Persidangan
Dalam persidangan, MK menyoroti keputusan KPU Banjarbaru yang tidak menyediakan kolom kosong sebagai alternatif pilihan bagi pemilih. Hal ini dianggap menghilangkan hak pemilih untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap calon tunggal yang ada.
Keputusan MK Pilkada Banjarbaru
1. Pembatalan Hasil Pilkada Banjarbaru
Pada 24 Februari 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Muhamad Arifin. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dibatalkan.
2. Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)
MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta PSU: Pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, akan bersaing melawan kolom kosong.
- Surat Suara: Surat suara harus memuat dua kolom, yaitu kolom dengan pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar.
- Waktu Pelaksanaan: PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Implikasi Keputusan MK
1. Dampak terhadap Penyelenggaraan Pemilu
Keputusan ini menegaskan pentingnya menyediakan alternatif pilihan bagi pemilih, meskipun hanya ada satu pasangan calon. Hal ini untuk memastikan hak konstitusional pemilih tetap terjaga dan proses demokrasi berjalan dengan semestinya.
2. Tindakan KPU dan Pemerintah Daerah
KPU Kota Banjarbaru harus segera mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan arahan MK. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mendukung proses ini agar berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pro dan Kontra Keputusan MK
Keuntungan
- Penguatan Demokrasi: Keputusan ini memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memilih atau tidak memilih calon yang tersedia, menjaga esensi demokrasi.
- Preseden Positif: Menjadi acuan bagi KPU di daerah lain dalam menangani Pilkada dengan calon tunggal.
Kekurangan
- Penundaan Pelantikan: Pelaksanaan PSU dapat menyebabkan penundaan dalam pelantikan kepala daerah terpilih.
- Biaya Tambahan: PSU memerlukan anggaran tambahan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan KPU.
Tanya Jawab Seputar Keputusan MK dan PSU Banjarbaru
1. Mengapa MK memerintahkan PSU di Banjarbaru?
MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal tanpa menyediakan kolom kosong melanggar hak konstitusional pemilih untuk memiliki pilihan yang bermakna.
2. Apa yang dimaksud dengan kolom kosong dalam surat suara?
Kolom atau kotak kosong adalah opsi dalam surat suara yang memungkinkan pemilih untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap calon tunggal yang ada. Jika kolom kosong menang, maka Pilkada harus diulang